Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam
Negei, Irman mengatakan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
elektronik, harus menunggu seluruh titik pelayanan pembuatan di
kelurahan atau kecamatan di 197 kabupaten-kota beroperasi. "Untuk
mencegah data ganda, oleh karena itu pencetakan e-KTP ini setelah semua
titik pelayanan itu sudah operasional," kata Irman.Sementara itu, untuk
proses pembuatan e-KTP itu sendiri, warga diminta mendatangi kecamatan
atau kelurahan untuk memasukkan data nomor induk kependudukan (NIK) yang
telah dimiliki warga yang tercantum dalam KTP asli lama, ke dalam
sistem komputerisasi. Selanjutnya, sistem akan mengeluarkan data diri
dari warga tersebut sesuai NIK yang telah terdaftar sebelumnya dan data
tersebut dicocokkan kembali.
Kemudian,
warga akan difoto dan membubuhkan tanda tangannya, diikuti dengan rekam
sidik jari dan perekaman retina mata. Setelah semua data dimasukkan dan
diverifikasi ulang langsung pada warga yang bersangkutan, data
dikirimkan ke pusat data di Kemdagri untuk diverifikasi guna memastikan
ketunggalannya.Sementara, hingga saat ini data yang telah masuk ke pusat
data KTP elektronik Kemdagri sekitar 26 ribu yang berasal dari wilayah
DKI. Program KTP elektronik secara nasional dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dan tahap kedua
dilaksanakan pada 2012 di 300 kabupaten/kota.
Sumber : http://www.jelajah.up2det.com
Tentang : Prosedur Pembuatan e-KTP, Tata Cara Pembuatan KTP Elektronik
Sub Bab : Prosedur Pembuatan e-KTP, Tata Cara Pembuatan KTP Elektronik
Keterangan : Prosedur Pembuatan e-KTP, Tata Cara Pembuatan KTP Elektronik