Warga
Thailand harus lebih berhati-hati saat mengakses Facebook. Meski hanya
mengklik tombol "Like", ancaman 15 tahun penjara menanti mereka.
Hal
itu dikemukakan Anudith Nakornthap, Menteri Komunikasi dan Teknologi
Thailand. Menurutnya, meski "Like" atau "Share" hanya bentuk dukungan,
itu tetap bisa dianggap melanggar hukum dengan acaman 3-15 tahun
penjara.
"Like"
atau "Share" seperti apa yang dimaksud? Anudith merujuk pada klik
"Like" atau "Share" untuk materi yang menghina Raja, Ratu, atau anggota
Kerajaan Thailand lainnya.
Sejauh
ini, Anudith mengatakan, ada lebih dari 10.000 halaman Facebook yang
diajukan pemerintah untuk dihapus. "Kami telah menginformasikannya
kepada Facebook dan meminta bantuan mereka menghapus konten yang
menyinggung monarki kami," kata Anudith.
Selama
empat tahun terakhir, ada lebih dari 70.000 halaman internet yang
diblokir di Thailand dengan alasan mengandung penghinaan terhadap
keluarga kerajaan. Berbagai kasus penghinaan pun telah masuk pengadilan
dan menghasilkan dakwaan yang cukup keras.
Salah
satu kasus yang sedang diproses adalah Chiranuch Premchaiporn,
pengelola situs Prachatai. Ia disidang karena di situsnya terdapat
komentar yang menghina keluarga kerajaan. Chiranuch mengatakan, ia
selalu membaca dan menghapus konten yang dianggap melanggar. Namun
menurut jaksa, ia kurang cepat menghapusnya. (kom)